Kode Etik – Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia

 

1. Seorang Praktisi Jasa Keuangan Indonesia patuh dan taat pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. 

  • Tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah, institusi, dan organisasi profesi yang terkait, baik dalam pekerjaan, bersosialisasi dengan masyarakat, lingkungan keluarga, serta diri sendiri dalam melakukan transaksi keuangan. 

 

2. Seorang Praktisi Jasa Keuangan Indonesia menjaga integritas dan citra profesinya. 

  • Memiliki pemikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar sesuai dengan etika yang berlaku di Indonesia dan dapat diterima secara global. Tidak melakukan penyimpangan moral dan praktik yang melanggar ketentuan institusi serta hukum yang berlaku di Indonesia dan global. Mendahulukan kepentingan klien (nasabah) di atas kepentingan pribadi. 
  • Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
  • Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap keputusannya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan. 

 

3. Seorang Praktisi Jasa Keuangan Indonesia selalu membangun sikap professional

  • Mengedepankan sikap, ucapan, dan pemikiran yang didasari dengan kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi. Selalu meningkatkan standar kompetensi pribadi untuk menjaga kualitas pengetahuan, ketrampilan, dan keahlian dalam melayani nasabah.
  • Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat

 

4. Seorang Praktisi Jasa Keuangan Indonesia mempraktekkan tata kelola yang baik dalam melayani nasabah (klien)

  • Memberikan informasi transparan yang konsisten, kredibel, serta objective kepada nasabah (klien) dan pemangku kepentingan. Risiko, manfaat, biaya dan lainnya yang akan muncul dalam transaksi keuangan diinformasikan kepada nasabah secara jelas dan lengkap sebelum transaksi berlangsung, agar nasabah dapat mengambil keputusan yang tepat.
  • Bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukan serta responsif terhadap kebutuhan konsumen dan pemangku kepentingan.  
  • Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.

 

5. Seorang Praktisi Jasa Keuangan Indonesia menjaga selalu berusaha mengutamakan kepentingan nasabah (klien)

  • Menjaga kejujuran kepada konsumen ketika memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan, dan memperlakukan konsumen dengan wajar, tidak memihak, dan tidak membedakan suku, agama, dan gender. 
  • Memberikan informasi yang wajar dan sesuai tanpa menimbulkan ekspektasi yang berlebihan dan menyesatkan. 
  • Menjaga kerahasiaan data yang diberikan untuk menjaga trust dan respect dari konsumen. 
  • Tidak memberikan informasi mengenai nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan dari nasabah.