PENJELASAN SINGKAT PERKUMPULAN PRAKTISI JASA KEUANGAN INDONESIA (PPJKI)

Organisasi ini bernama PERKUMPULAN PRAKTISI JASA KEUANGAN INDONESIA disingkat  dengan nama PJKI berbentuk PERKUMPULAN sebagai wadah yang menghimpun, membina dan memberdayakan para praktisi di bidang Pasar Modal  di Indonesia dan memiliki tujuan untuk menumbuh kembangkan serta mewadahi  para pratiksi di bidang pasar modal dalam rangka membangun perekonomian Nasional  berdasarkan Demokrasi Ekonomi yang berkeadilan.

Menumbuhkan kembangkan kemampuan profesionalisme dan meningkatkan kemandirian, kebersamaan, kekeluargaan dalam daya saing yang berwawasan lingkungan, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi secara Nasional.

Meningkatkan peranan Pratiksi Pasar Modal  dalam Pembangunan Daerah/ wilayah dan/ atau industri-industri dalam negeri sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tercipta lapangan kerja  sehingga terwujud pemerataan pendapatan dan terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan kemelaratan.

PERKUMPULAN PRAKTISI JASA KEUANGAN INDONESIA (PPJKI) didirikan pada hari Senin tanggal 11 bulan Maret tahun 2019  Di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta  dalam  waktu yang tidak ditentukan .

VISI

Visi Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) adalah Terwujudnya Praktisi-praktisi di bidang Pasar Modal  yang profesional, produktif,  mandiri, sejahtera, dan adil guna membangun daya saing dalam dunia Usaha khususnya Pasar Modal Indonesia sehingga mampu meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

MISI

  1. Memperkuat  peran praktisi sebagai insan yang dapat mengedukasi bisnis dan pasar modal khususnya dan perekomian Nasional pada umumnya.
  2. Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor, regional maupun Internasional dalam percaturan ekonomi global serta memfasilitasi partisipasi parktisi pasar modal  Indonesia dalam expo/pameran   berskala  Nasional dan Internasional.
  3. Mengakselerasi pengembangan pasar modal dan ekonomi nasional kesemua wilayah dalam mendukung ekonomi wilayah yang berdampak positif pada regional development.
  4. Meningkatkan Kompetensi, keterampilan dan produktifitas  serta memberikan perlindungan usaha dan advokasi sehingga terwujud peluang kerja serta penyerapan tenaga kerja yang lebih luas.